·
Dasar Hukum:
a.
Undang Undang No. 17 tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara;
b.
Undang Undang No. 1 tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara;
c.
Undang Undang No. 15 tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keu. Negara;
d.
Undang Undang no. 32 tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah diperbaharui dg. UU no. 23 tahun 2014;
e.
Undang Undang No. 33 tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah;
f.
PP no. 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
g.
Permendagri no. 13 tahun 2006 Tentang.
Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, yang terakhir diperbaharui dgn Permendagri
No. 21 tahun 2011;
h.
Perpres no. 70 tahun 2012 Tentang Perubahan
kedua Perpres no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
MAKSUD DAN TUJUAN
v Menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam
pengelolaan keuangan dan barang daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
v Diharapkan menjadi acuan bagi pejabat/aparat pengelola
keuangan dan barang milik daerah dalam rangka melaksanakan tertib administrasi
pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
v Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dinas dari Sisi Anggaran
berjalan lancar, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
v Laporan Keuangan Dinas tepat waktu dan wajar, memberikan
kontribusi dalam meraih wajar tanpa pengecualian (WTP) bagi laporan keuangan
Pemda Kabupaten Bandung .
PEJABAT DAN PETUGAS PENGELOLAAN
KEUANGAN
1.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran
Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas. Kuasa Pengguna
Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD,
dalam hal ini adalah Kepala Bidang Peternakan, Perikanan, Bina Usaha dan
Kesehatan Hewan
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran Memiliki Tugas:
ü Memeriksa kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
ü Menyetujui atau menolak SPJ pengeluaran yang diajukan oleh
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu;
ü Mengawasi pelaksanaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan
oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
ü Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
ü Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab kepada Pengguna
Anggaran;
ü Pengguna Anggaran melakukan evaluasi kegiatan setiap bulan.
2.
Pejabat Penatausahaan Keuangan
(PPK-SKPD)
Yaitu Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
di SKPD, di Dinas Peternakan dan Perikanan
adalah Kepala Sub Bagian Keuangan, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK
SKPD) Memiliki Tugas:
ü Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS Gaji
yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara pengeluaran pembantu;
ü Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang/jasa yang
disampaikan Bendahara Pengeluaran/Bendahara pengeluaran pembantu dan
diketahui/disetujui oleh PPTK;
ü Menyiapkan SPM;
ü Melakukan verifikasi SPJ;
ü Melaksanakan Akuntansi Dinas;
ü Menyiapkan Laporan Keuangan Dinas;
ü Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan Daerah.
ü Membuat register SPJ pengeluaran yang disampaikan oleh
Bendahara Pengeluaran /Bendahara pengeluaran pembantu dalam buku register
penerimaan SPJ pengeluaran;
ü Membuat register SPJ pengeluaran yang telah disahkan oleh
Pengguna Anggaran ke dalam buku register pengesahan SPJ pengeluaran;
ü Membuat register SPJ pengeluaran yang telah ditolak oleh
Pengguna Anggaran ke dalam buku register penolakan SPJ pengeluaran
.
3. Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Yaitu dijabat oleh pejabat eselon IV (Kasi/Kasubbag). Jika
pejabat eselon IV berhalangan/kosong maka PPTK dapat dijabat oleh Staf yang
dianggap mampu yang diusulkan oleh Kepala Bidang/UPTD/Sekretaris kepada Kepala
Dinas
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Ø Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Ø Menyiapkan dokumen anggaran atas beban penerimaan dan
pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Ø Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala
Dinas secara rutin dalam bentuk laporan bulanan;
Ø Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung
jawabnya pada akhir kegiatan;
Ø Dalam pertanggungjawaban keuangan, PPTK dapat dibantu staf
yang menangani pembukuan keuangan kegiatan yang selanjutnya disebut Bendahara
Pengeluaran pembantu;
Ø Koordinasi dengan Penyimpan Barang/Pengurus Barang terhadap
realisasi dan pengunaan belanja bahan pakai habis, belanja bahan/material dan
belanja modal yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
masing-masing kegiatan;
Ø PPTK dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui atasan langsungnya.
4. Bendahara
Penerimaan
v Menerima, Menyetorkan, Menatausahakan, dan
Mempertanggung-jawabkan penerimaan daerah.
v Berdasar bukti setor asli, Bendahara Penerimaan membukukan
dalam Buku Kas Umum Pendapatan dan melakukan penatausahaan berupa: Register
Penerimaan, Buku Pembantu per Rincian Obyek, Laporan Fungsional dan Laporan
Administratif.
v Bendahara Penerimaan melakukan pencatatan dan penyetoran
penerimaan berdasar Tanda Bukti Penerimaan (TBP) dan Surat tanda Setor (STS).
v Bendahara Penerimaan melaporkan penerimaan kepada Kepala Sub
Bagian Keuangan dengan dilampiri TBP dan STS paling lambat tanggal 5 (lima)
pada bulan berikutnya.
v Bendahara Penerimaan melakukan pelaporan ke DPPK setiap
bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
5.
Bendahara Pengeluaran
Memiliki Tugas:
Ø Meneliti kelengkapan perrmintaan pembayaran yang diterbitkan
oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Ø menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam permintaan
pembayaran;
Ø menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
Ø Menguji kebenaran dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban
;
Ø Melakukan pencatatan bukti-bukti pembelanjaan dana dari
UP/GU/TU, dan LS pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank,
Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Panjar, dan Buku Pembantu Pengeluaran Per
Rincian Objek Belanja;
Ø Melakukan rekapitulasi pengeluaran dan mencatatnya dalam SPJ
yang akan diserahkan ke Pengguna Anggaran (melalui PPK) untuk disahkan.
6.
Pengurus Barang dan Penyimpan Barang
Memiliki Tugas:
v Melakukan pembukuan barang-barang yang berasal dari
realisasi Belanja Bahan Pakai Habis dan Belanja Bahan/Material yang tercantum
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Daftar Persediaan;
v Melakukan pembukuan barang-barang yang berasal dari realisasi
Belanja Modal yang tercantum dalam DPA pada Daftar Aset;
v Koordinasi dengan PPTK terhadap realisasi belanja bahan
pakai habis, belanja bahan/material dan belanja modal;
v Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pengelolaan
persediaan dan aset kepada Kepala Dinas.
7.
Bendahara Pengeluaran Pembantu
Yaitu seorang staf yang ditugaskan membantu PPTK dalam
pembukuan keuangan kegiatan, memiliki Tugas:
v Melaksanakan pembukuan keuangan kegiatan yang ditugaskan;
v Mempersiapkan bahan pengajuan Nota Dinas;
v Menyusun rekapitulasi SPJ kegiatan;
v Mengkompilasi dokumen kegiatan yang telah disetujui;
v Mengarsip dan menyampaikan dokumen kegiatan ke Subbag.
Keuangan;
v Melakukan rekonsiliasi anggaran dan realisasi kegiatan
dengan petugas akuntansi di Subbag. Keuangan, baik secara bulanan maupun
triwulan.
8. Verifikator
Yaitu staf yang membantu Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD.
Dengan tugas:
v Memperoleh keyakinan bahwa SPJ yang disajikan PPTK
dianggarkan dalam DPA SKPD dan pengeluaran kas dalam batas anggaran yang telah
ditentukan, dan dibebankan pada mata anggaran yang tepat;
v Memperoleh keyakinan bahwa pengeluaran (SPJ) didukung dengan
bukti-bukti yang sah dan lengkap;
v Memperoleh keyakinan bahwa terjadi efisiensi dalam
penggunaan anggaran
v Memperoleh keyakinan bahwa SPJ tersebut telah ditandatangani
oleh yang berhak;
v Memperoleh keyakinan bahwa penggunaan anggaran dilaksanakan
sesuai dengan rencana baik dari sisi keterjadian maupun keakurasian.
PELAKSANAAN BELANJA
1.
PPTK mengajukan permohonan dana
dengan mengisi Nota Dinas untuk melaksanakan kegiatan kepada Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA);
2.
PA/KPA memberi persetujuan pada Nota
Dinas tersebut, selanjutnya PPTK mengajukan Nota Dinas kepada Bendahara
Pengeluaran untuk mengeluarkan sejumlah dana yang dimaksud sebagai Panjar
Kerja.
3.
PPTK wajib mengarsip dokumen-dokumen
yang terkait pengeluaran belanja kegiatan tersebut. Selanjutnya PPTK memberikan
dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar Bendahara Pengeluaran dalam melakukan
Pertanggungjawaban Belanja;
4.
Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan
setelah dilakukan verifikasi oleh PPK terhadap kebenaran dokumen yang diberikan
oleh PPTK. Bendahara Pengeluaran mencatat pelaksanaan belanja dalam Buku Kas
Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu
Panjar, dan Buku Pembantu Pengeluaran Perincian Objek Belanja;
5.
Pengurus Barang/Penyimpan Barang
melakukan pembukuan barang setelah SPJ belanja Bahan Pakai Habis, Belanja
Bahan/Material dan Belanja Modal dibukukan oleh Bendahara Pengeluaran, PPTK
klarifikasi kepada Bendahara Pengeluaran terkait ketersediaan dana untuk Panjar
kerja;
TAHAP-TAHAP PENGELOLAAN KEUANGAN
1.
Panjar Kerja/Uang Muka Kegiatan
v Panjar Kerja merupakan uang persediaan bagi PPTK yang
disediakan oleh Pengguna Anggaran secara proporsional sesuai dengan anggaran
yang tersedia dalam rangka pelaksanaan kegiatan masing-masing.
v Sebelum mengajukan Nota Dinas kepada PA/KPA, PPTK terlebih
dahulu melakukan klarifikasi ketersediaan Dana di Bendahara Pengeluaran.
v Panjar Kerja diajukan PPTK kepada Bendahara Pengeluaran
dengan menyampaikan Nota Dinas yang telah disetujui PA/KPA.
v Pengajuan panjar dapat dikuasakan secara tertulis kepada Bendahara
Pengeluaran Pembantu
v Panjar Kerja berpedoman pada: jumlah UP di Bendahara
Pengeluaran, DPA, Anggaran Kas, dan Jadwal yang telah disusun PPTK, serta
kemampuan menyelesaikan SPJ.
Lampiran
untuk pengajuan Nota Dinas antara lain:
ü Rincian Penggunaan
ü Kuitansi Panjar
ü Surat pengantar Pengembalian belanja + 7 hari kerja Batas
Waktu Tambahan Uang (TU)
v Panjar Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, dihitung
dari tanggal diterimanya Panjar Kerja, harus sudah dipertanggungjawabkan.
v Apabila terdapat Panjar Kerja yang belum dapat
dipertanggungjawabkan, maka sisanya harus disetor kembali kepada Bendahara
Pengeluaran.
v Besaran Panjar Kerja diberikan sesuai kemampuan PPTK/BPP
dalam mempertanggungjawabkan dalam 7 (tujuh) hari kerja. Selanjutnya dapat
mengajukan tambahan Panjar Kerja.
2.
Pertanggung Jawaban
v PPTK dari tanggal diterimanya panjar kerja harus sudah
menyerahkan SPJ secara lengkap dan benar untuk dipertanggungjawabkan (masuk
verifikasi);
v Apabila terdapat sisa panjar kerja maka dana yang tidak
dapat di-SPJ-kan disetor kembali kepada Bendahara Pengeluaran, Selanjutnya SPJ
tersebut akan dipergunakan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai bahan permintaan
pengisian kembali UP melalui SPP GU,
v Kelengkapan SPJ:
ü Bukti Pengeluaran (kwitansi)
ü Tanda Terima yang dipersamakan dengan bukti pengeluaran
Penyelesaian
perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
v Pernyataan belanja terukur berdasarkan DPA (nama kegiatan,
nomor rekening belanja, jenis pembayaran);
v Kwitansi beserta lampirannya dibuat.
Ø Paraf PPTK dibubuhkan di sebelah kanan baris nama Bendahara
Pengeluaran, sedangkan paraf PPK di sebelah kanan baris nama PA/KPA, sebelum
Bend 26a ditandatangani PA/KPA.
v Penanda tangan Penerima Barang/Jasa
v belanja barang pakai habis (ATK, Barang cetakan, dll)
ditandatangani oleh Penyimpan Barang.
v pengadaan barang inventaris (aset tetap), ditandatangani
oleh Pengurus Barang.
v Belanja Jasa (pihak ke tiga/konsultan) ditandatangani oleh
PPTK.
v Belanja Makan Minum/Konsumsi ditandatangani oleh PPTK
Ø Tanda tangan Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah isi
dan kelengkapan sesuai dengan semua ketentuan di atas.
DOKUMEN SURAT PERTANGGUNG JAWABAN
1.
Honorarium PNS SPJ dilengkapi:
ü Kwitansi atau Daftar Penerima Uang;
ü SSP (PPh pasal 21);
ü Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas
ü Foto Copy DPA 2.2.1.
Catatan:
ü Dalam satu rincian obyek rekening honorarium, PNS tidak
boleh mendapat honorarium lebih dari satu. Jika satu orang merangkap
jabatan/kedudukan maka dapat diberikan satu honor jabatan.
ü Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Tim pengarah dan/atau
Tim Teknis yang personilnya dari luar SKPD, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Dinas.
ü Honor disesuaikan DPA. Jika di DPA lebih besar dari Satuan
Harga Belanja Daerah (SHBD) maka harus disesuaikan dengan Satuan Harga Belanja.
Jika tidak ada di SHBD dikonsultasikan dengan Bagian Pembangunan SETDA
2.
Honorarium Non PNS /Narasumber SPJ
dilengkapi:
ü Bend 26 a (kwitansi) atau Daftar Penerima Uang;
ü SSP (PPh pasal 21);
ü Surat Keputusan (SK) KPA;
ü Jadwal Kegiatan;
ü Daftar Hadir;
ü Foto Copy DPA 2.2.1. Untuk TA. 2015 Terdiri dari:
ü Honorarium Pegawai Honorer/Tidak tetap;
ü Honorarium Harian Non-PNS;
ü Belanja jasa Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber.
Catatan:
ü Jika satu orang merangkap jabatan/kedudukan maka dapat
diberikan satu honor jabatan. Kecuali honor Pembuat makalah merangkap
narasumber. Makalah bukan handout atau slide powerpoint.
ü Jadwal dibuat per 1 jpl (45 menit); bila tidak menginap 8
jpl, jika menginap 12 jpl.
ü Honor disesuaikan DPA dan SHBD. Jika di DPA lebih besar dari
SHBD maka harus disesuaikan dengan SHBD. Jika tidak ada di SHBD dikonsultasikan
dgn Bagian Pembangunan SETDA
ü Pada Daftar Penerimaan Uang mencantumkan Golongan dan Materi
yang disampaikan.
ü Honorarium Penulisan Artikel atau yang sejenis dilampiri
Hasil Pekerjaan atau Softcopynya
3. Uang
Lembur SPJ dilengkapi:
ü Surat Perintah Tugas lembur dari Kepala Dinas;
ü Daftar Penerima Uang;
ü Daftar Hadir Elektronik;
ü Bend 26a (kuitansi) jamuan lembur;
ü SSP (PPh pasal 21)
ü SSP (PPh pasal 23)
ü Foto Copy DPA 2.2.1
ü Laporan Hasil Pelaksanaan lembur.
4. Belanja
Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis SPJ dilengkapi:
ü Bend 26 a (kwitansi)
ü SPT dari Kepala Dinas
ü Bukti keikutsertaan (surat keterangan) dari Penyelenggara;
ü Laporan Hasil Kursus, Pelatihan dan Bimbingan Teknis
ü Sertifikat
ü Foto Copy DPA 2.2.1
5. Belanja
Beasiswa PNS SPJ dilengkapi :
ü MoU antara Pengguna Anggaran dengan Penerima Beasiswa
ü SK Penetapan dari Kepala Dinas
ü Bend 26a (kwitansi)
ü Bukti keikutsertaan dari Lembaga Penyelenggara (Kartu
Mahasiswa)
ü Laporan Hasil Studi (transkrip nilai)
ü Ijazah bagi yang telah lulus
ü Foto Copy DPA 2.2.1
6.
Belanja BBM SPJ dilengkapi :
ü Bend 26 a (kwitansi)
ü Nota Pembelian dari SPBU setempat
ü Jika Pembelian berwujud Kupon, dilampiri Nomor Seri Kupon
BBM
ü Foto Copy DPA 2.2.1
7. Belanja
ATK SPJ dilengkapi :
ü Bend 26 a (kwitansi)
ü Rincian Belanja, meliputi jenis barang dan mereknya
ü Faktur pengeluaran barang yang diketahui oleh Penyimpan
Barang
ü SSP (PPh pasal 22 jika lebih dari 2 juta, PPN jika lebih
dari 1 juta)
ü Foto Copy DPA 2.2.1
8.
Belanja Listrik, Telpon, Air,
Internet SPJ dilengkapi dengan :
ü Bend 26 a (kwitansi)
ü Rekening pembayaran PLN/Telkom/PDAM asli.
ü Foto Copy DPA 2.2.1
9.
Belanja Jasa kantor (Pihak Ketiga)
SPJ dilengkapi :
ü Bend 26 a (kwitansi)
ü SSP (PPN dan PPh pasal 23) disertai Faktur pajak
ü Kontrak
ü Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
ü Berita Acara Pemeriksaan
ü Berita Acara Serah terima Barang/Jasa
ü Berita Acara Pembayaran
ü Foto Copy DPA 2.2.1
10.
Belanja Sewa SPJ dilengkapi :
ü Bend 26a (kwitansi)
ü Kontrak Sewa
ü SSP (PPh pasal 23/PPh pasal 4 (2). Jika lebih dari 1 juta
dikenai PPN
Catatan:
Ø Belanja Sewa harus menunjukkan Jumlah Unit yg disewa x
Jumlah Hari x Harga/Biaya satuan.
Ø SPJ untuk Belanja Sewa Mobilitas Darat harus menunjukkan
Nomor Kendaraan yang disewa dan dilampiri Copy STNK, KTP
11. Belanja
Makanan dan Minuman Rapat SPJ dilengkapi :
ü Bend 26 a (kwitansi)
ü Undangan
ü Daftar hadir (disertai Penanggungjawab Daftar Hadir)
ü Notulen (menyebutkan tanggal selesai acara)
ü SSP (PPh pasal 23 atau 22 )
ü STS Pajak Daerah (10%)
Catatan:
Ø Jumlah pembelian disesuaikan dengan daftar hadir, kecuali
dalam undangan menyertakan daftar nama yang diundang.
Ø Nota per tanggal pembelian, ditandatangani oleh penerima
barang.
Ø Notulen ditandatangani Pimpinan Rapat.
12. Belanja
Perjalanan Dinas SPJ dilengkapi :
ü Bend 26a (Kwitansi) atau Daftar penerima (jika lebih dari 1
orang)
ü Surat Perintah Tugas (SPT).
ü SPPD lembar 1 dan 2 yang telah disahkan
ü Rincian permintaan uang yg telah ditandatangani.
ü Laporan Tertulis Hasil Perjalanan, paling lambat 7 hari
kalender, kepada pejabat yg memberi perintah
ü Undangan (jika perjalanan dinas berdasar undangan
penyelenggara).
ü Tiket dan Boarding pass atas nama perorangan (untuk
Perjalanan Dinas Luar Daerah).
13. Pengadaan Barang/Jasa Rp 10.000.000,- s.d Rp 50.000.000,-
pembayaran melalui Bendahara Pengeluaran SPJ dilengkapi:
ü Bend 26a (kwitansi)
ü Nota Pembelian dari penyedia barang/jasa beserta jenis
barang dan mereknya
ü SSP (PPN dan PPh pasal 22/ pasal 23/pasal 4 ayat 2)
ü SPK
ü HPS
ü Berita Acara Peneriman Hasil Pekerjaan
14. Pengadaan Barang/Jasa Rp 50.000.000,- s.d Rp 200.000.000,-
pembayaran LS SPJ dilengkapi dengan :
ü Bend 26a (kwitansi)
ü Permintaan/penawaran ke Perusahaan
ü Penawaran dari Perusahaan
ü Berita Acara Negosiasi
ü SPK
ü Berita Acara Pembayaran
ü Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
ü SSP (PPN dan PPh pasal 22/ pasal 23/ Pasal 4 Ayat 2)
disertai faktur pajak
ü SK Panitia/Pejabat Pengadaan
ü Foto Copy Rekening Bank dan NPWP
ü Foto Copy DPA 2.2.1
Pengajuan LS:
ü
Kontrak dan kelengkapannya sudah
ditandatangani Pejabat/Panitia Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima/Pemeriksa,
PPK, dan Penyedia Barang/Jasa.
ü
Sudah dilengkapi dengan Format
“Verifikasi Kelengkapan LS”
BUKTI PERJANJIAN
Nilai Pekerjaan Bukti Perjanjian
1.
sampai dengan Rp. 10.000.000,
-
bukti pembelian (kuitansi) disahkan oleh Bendahara Pengeluaran
2.
belanja modal yang nilainya sampai
dengan Rp.10.000.000,
-
bukti pembelian disertai Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan
3.
Pengadaan Barang/Jasa nilainya lebih
dari Rp.10.000.000 sampai Rp.50.000.000,
-
kuitansi disertai Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan SPK (sesuai SOP Disnakan)
4.
Pengadaan Barang/Jasa nilainya lebih
dari Rp.50.000.000 sampai Rp.200.000.000,
-
atau sampai dengan Rp.50.000.000,- untuk jasa konsultansi Surat Perintah Kerja
(SPK) disertai Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan
5.
Pengadaan Barang/Jasa nilainya lebih
dari Rp.200.000.000,- atau lebih dari Rp. 50.000.000,
-
untuk jasa konsultansi Kontrak/Surat Perjanjian disertai Berita Acara
Penerimaan Hasil Pekerjaan
6.
Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya
lebih dari Rp. 10.000.000,
-
harus menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh PPK
15. Pajak dan
Meterai
ü Bukti setor pajak adalah Surat Setoran Pajak (SSP).
ü Penyetoran Pungutan/potongan pajak dikonfirmasi dahulu
kepada Bendahara Pengeluaran atau Petugas Verifikasi sebelum disetorkan ke
Bank.
v PPh pasal 21
Yaitu Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa dan kegiatan (peserta lomba, peserta rapat/konferensi/sidang, kunjungan
kerja, keanggotaan kepanitiaan, peserta pelatihan, dll). Yang dikenakan PPh
pasal 21:
1.
Gaji, upah, honorarium, Tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama/bentuk apapun.
2.
Honor PNS dan Non PNS:
Ø PNS Golongan IV = 15%,
Golongan
III = 5% atau 6% bila
tidak punya NPWP,
Golongan
I dan II = 0%).
Ø Non PNS (Ber-NPWP = 5%, Tidak ber-NPWP = 6%).
v PPh pasal 22 •
Yaitu Pajak atas transaksi barang (pembelian/pembayaran
barang) diatas Rp.2.000.000,- tidak terpecah-pecah.
ü Kode Jenis Pajak/MAP 411122, kode setoran 900.
ü Tarif pajak adalah 1,5 %. Bila tidak ber-NPWP sebesar 3%
Yang tidak dikenakan PPh pasal 22 :
ü Pembayaran atas penyerahan barang yang jumlahnya paling
banyak Rp.2.000.000,- (bukan jumlah yang dipecah-pecah)
v PPh pasal 23
Yaitu
Pajak atas hadiah/penghargaan, deviden, bunga, royalti, dan atas sewa dan jasa
lainnya.
ü Kode Jenis Pajak/MAP 411124, kode setoran 104. Tarif Efektif
PPh pasal 23 untuk:
ü Tarif pajak Hadiah & Penghargaan, Deviden, Bunga, dan
Royalti adalah 15%
ü Tarif pajak Jasa Konsultasi, jasa publikasi, Catering,
Cleaning Service, Sewa Angkutan Darat, Jasa biro perjalanan/agen, jasa
penyelidikan, jasa kurir, jasa Freight Forwarding, Jasa pengepakan, jasa
Maklon, Jasa Konstruksi, Pembasmian Hama, dan jasa lain (misal: foto copy,
service computer, kendaraan, penggandaan, cetak ) adalah 2%
v PPh pasal 4 ayat 2
Yaitu pajak atas jasa konstruksi dan
sewa ruang/bangunan/tanah.
ü Kode Jenis Pajak/MAP 411128, kode setoran 409 untuk
Konstruksi dan 403 untuk sewa tanah/ruang/bangunan. Pekerjaan Konstruksi
ü Klasifikasi Kecil = 2%; Klasifikasi Menengah ke Atas = 3%;
Tidak Memiliki Klasifikasi = 4% (tidak termasuk PPN). Pekerjaan Perencanaan dan
Pengawasan
ü Memiliki Klasifikasi = 4%; Tidak Memiliki Klasifikasi = 6%
(tidak termasuk PPN) Belanja Sewa Ruang/ Bangunan /Tanah
ü Tarif : 10% dari Bruto
v PPN
ü Kode jenis pajak/MAP 411211, kode setoran 900.
ü Tarif adalah 10% dari harga perolehan. Pembayaran yang tidak
dipungut PPN:
ü Pembayaran yg jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,-
(termasuk PPN) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
ü Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah
makan dan sejenisnya
ü Jasa di bidang perhotelan meliputi jasa persewaan kamar
termasuk fasilitas yang terkait dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara
atau pertemuan dihotel, penginapan, motel, losmen dan hostel;
ü Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
ü Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum;
ü Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
ü Pembelian barang hasil pertambangan yang diambil langsung
dari sumbernya
ü Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik seperti jasa rumah
sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan
sanatorium;
KODE DAN JENIS PAJAK
JENIS PAJAK
|
NPWP
|
TTD & CAP
|
Pasal 22 dan PPN
|
Rekanan
|
Bendahara
|
Pasal 21
|
Bendahara
|
Bendahara
|
Pasal 23
|
Bendahara
|
Bendahara
|
Pasal 24 Ayat 2
|
Bendahara
|
Bendahara
|
JENIS PAJAK
|
KODE AKUN PAJAK
|
KODE JENIS SETORAN
|
PPh Pasal 21 (Gaji PNS dan Honor
Non-PNS)
|
411121
|
100
|
PPh Pasal 21 Final (Honor PNS)
|
411121
|
100
|
PPh Pasal 22 (Barang)
|
411122
|
100
|
PPh Pasal 23 (Jasa)
|
411124
|
100
|
PPh Final Pasal 4 ayat 2 (Sewa
Tanah/ bangunan)
|
411128
|
100
|
PPh Final Pasal 4 ayat 2 (Jasa
Konstruksi)
|
411128
|
100
|
PPN (Barang dan Jasa)
|
411211
|
100
|
Contoh
Penghitungan PPN dan PPh Bendahara Pengeluaran membayar
pembelian ATK sebesar Rp.2.050.000,-
Jawab:
Sebelum menghitung PPh 22, lebih dulu dihitung PPN yang
dikeluarkan dari bruto:
PPN = ( 1 : 11 ) X Rp. 2.050.000,- = Rp. 186.364,-
PPh 22 = 1,5% X Rp. (2.050.000 - 186.364) = 1,5% X Rp.
1.863.636,- = Rp. 27.955,- (Jika Rekanan tidak punya NPWP,
tarif PPh 22 3% ) = 3% X Rp 1.863.636,- = Rp. 55.909,-
Bendahara Pengeluaran membayarkan jasa service kendaraan
sebesar Rp.1.200.000,- Jawaban:
PPN = ( 1 : 11 ) X Rp. 1.200.000,- = Rp. 109.091,-
PPh 23 = 2% X Rp (1.200.000 - 109.091) = 2% X Rp.
1.090.909,- = Rp. 21.818,-
(Jika Rekanan tidak punya NPWP,
tarif PPh 23 = 4 % ) = 4% X Rp. 1.090.909,- = Rp. 43.636,-
Bendahara Pengeluaran membayarkan pembelian Pakan dan Bibit
Ternak sebesar Rp.2.100.000,- Jawaban:
PPN = tidak dikenai PPN;
PPh 22 = 1,5% X Rp. 2.100.000 = Rp. 31.500,-
(Jika Rekanan tidak punya NPWP,
tarif PPh 22 = 3 % ) = 3% X Rp. 2.100.000,- = Rp. 63.000,-
Bendahara Pengeluaran membayarkan sewa ruang pertemuan
sebesar Rp.1.600.000,- Jawaban:
PPN = ( 1 : 11 ) X Rp. 1.600.000,- = Rp. 145.455,-
PPh ps 23 = 2% X Rp.
145.455 = Rp. 2.909
Meterai
ü Bea Meterai adalah Pajak atas dokumen.
ü Dokumen yg memuat jumlah uang atau dokumen kontrak
/perjanjian Meterai diberlakukan terhadap SPJ belanja pembelian/pengadaan
barang dan jasa dengan ketentuan:
Ø Meterai Rp. 3.000,- untuk belanja senilai Rp. 250.000,-
s.d. Rp. 1.000.000,-
Ø Meterai Rp.6.000,- untuk belanja senilai lebih dari
Rp.1.000.000,-
Ø Materai Rp.6.000,- untuk dokumen kontrak/perjanjian.
Pengendalian kegiatan dilakukan oleh
PPTK dengan berdasarkan pada :
a.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA-SKPD)
b.
Anggaran Kas
c.
Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ)
d.
Pedoman Perpajakan Langkah-langkah
Pengendalian oleh PPTK :
1.
Membuat rencana penggunaan dana
setiap akan mengajukan pencairan dana, sesuai dengan anggaran kas.
2.
Membuat rekapitulasi penyetoran SPJ
pada setiap penyerahan SPJ kepada Bendahara Pengeluaran
3.
Membuat laporan tentang kinerja
keuangan dan kinerja kegiatan
4.
Memperbaiki/melengkapi SPJ apabila
ada kesalahan/kekurangan SPJ yang telah diverifikasi oleh PPK.
5.
Melakukan kompilasi SPJ kegiatan
yang telah disahkan PA/KPA, selanjutnya diserahkan kembali ke Bendahara
Pengeluaran.
Pengendalian Anggaran oleh PPK-SKPD
dengan Verifikasi SPJ berdasarkan pada:
a.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA-SKPD)
b.
Anggaran Kas
c.
Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ)
d.
Pedoman Perpajakan. Langkah-langkah
pengendalian:
1.
Bendahara pengeluaran menyerahkan
bukti pengeluaran kepada petugas verifikasi. Jika telah benar dan lengkap maka
petugas verifikasi membubuhkan paraf di Bend 26a, jika masih ada
kesalahan/kekurangan maka petugas verifikasi memberikan catatan hal-hal yang
perlu diperbaiki.
2.
Hasil Verifikasi dikomunikasikan
kepada Bendahara Pengeluaran/PPTK jika ada bukti pengeluaran dan lampiran yang
perlu dibetulkan.
3.
Jika Jumlah SPJ telah mencapai
minimal 75% dari jumlah UP maka Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP GU.
4.
SPP yang diajukan oleh Bendahara
Pengeluaran kepada PPK diverifikasi sebelum diterbitkan SPM.
SPP Uang Persediaan (UP)
v SPD diterbitkan berdasarkan kegiatan dalam DPA dan Anggaran
Kas Dinas Peternakan dan Perikanan
v SPP Uang Persediaan (UP) dibuat berdasar Surat Penyediaan
Dana (SPD) yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
v SPP UP dibuat pada masa awal tahun anggaran. SPP Ganti Uang
Persediaan (GU)
v Bendahara mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) setelah
menerima SPD dari BUD.
v Bendahara mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) kepada
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui PPK SKPD sekurang-kurangnya 75% dari
jumlah UP yang telah diterima.
SPP Tambahan Uang Persediaan (TU)
v SPP TU diajukan untuk kegiatan yang bersifat mendesak,
dimana UP tidak mencukupi.
v Besaran SPP TU harus mendapat persetujuan Kepala DPPKD.
v TU harus digunakan sesuai rencana penggunaan dan
dipertanggungjawabkan pada periode yang sama (pada bulan yang bersangkutan)
pada saat permintaan TU.
v Jika TU tidak habis maka sisanya harus disetor kembali pada
periode yang sama (pada bulan yang bersangkutan) pada saat permintaan TU.
v Sisa TU disetor ke Kasda, dan sudah membebani anggaran
(tidak dapat dicairkan lagi). SPP Langsung (LS)
v SPP LS dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak
ketiga berdasarkan kontrak atau Surat Perintah Kerja setelah diperhitungkan
kewajiban pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
v Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP LS pengadaan
Barang/Jasa kepada KPA melalui PPK SKPD setelah ditandatangani oleh PPTK.
v PPK meneliti dan melakukan verifikasi lampiran SPP LS,
apabila dinyatakan lengkap dan sah maka diterbitkan SPM LS, dan diajukan kepada
kuasa BUD untuk penerbitan SP2D LS.
PENCAIRAN SP2D
JENIS
PENCAIRAN
|
BIDANG
PKD
|
PA/KPA
(Bendahara
Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu)
|
BANK
BJB
|
PIHAK
III
|
1. PENCAIRAN SP2D (UP, GU, TU)
|
v Menyerahkan SP2D dan penguji ke
Bank BJB
v Menyimpan SP2D;
v Menyerahkan SP2D kpd Bendara
Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu;
v Mengarsip SP2D
|
v Mengambil SP2D ke Bidang PKD, dan
dapat mengambil dana ke Bank BJB terdekat.
|
ü Memindahbukukan dana ke Rekening
Bendara Pengeluaran sesuai perintah SP2D;
|
|
2.
PENCAIRAN
SP2D – LS
|
v Menyerahkan SP2D dan penguji ke
Bank BJB dilampiri Surat Setoran Pajak, STS denda dan Penyusutan
v Menyimpan SP2D;
v Mengarsip SP2D
v Menyerahkan SP2D kpd Bendara
Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu.
|
v Mengambil SP2D Bukti setor pajak
dan bukti-bukti pembayaran yang lain (jika ada) di Bidang PKD.
|
ü Memindahbukukan dana ke Rekening
Pihak III sesuai perintah SP2D;
ü Menyimpan bukti pembayaran Pajak,
denda, penyusutan dan transfer (jika ada);
ü Menyerahkan bukti pembayaran
Pajak, denda, penyusutan dan transfer (jika ada) ke Bidang PKD;
ü Menyerahkan ke Bidang Akuntansi
sebagai laporan
|
v Mengambil SP2D beserta bukti setor
pajak, denda, penyusutan, dan transfer (jika ada) di Bendahara.
|
3. PENCAIRAN SP2D – GAJI
|
v Menyerahkan SP2D dan register ke
Bank BPD
v Menyerahkan SP2D kpd Bendahara
beserta lampirannya
|
v Mengambil SP2D ke Bidang PKD, dan
dapat mengambil dana ke Bank BJB terdekat.
|
ü Menyerahkan foto copy SP2D ke
Bidang AKuntansi PENCAIRAN SP2D
|
PEMBUKUAN
Pelaksanaan pembukuan dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran dengan membuat dan mengerjakan pembukuan sesuai tugas
pokok dan fungsi secara tertib, cermat dan teliti serta lengkap pada
masing-masing format pembukuan.
Langkah-langkah :
1.
Menyiapkan Buku Kas Umum, untuk
mencatat transaksi kas (SP2D dan pengeluaran harian)
2.
Membuat Buku Pembantu Kas Tunai
3.
Membuat Buku Pembantu Simpanan Bank
4.
Membuat Buku Pembantu Panjar
(mencatat pemberian Panjar/ pengembalian panjar PPTK)
5.
Membuat Buku Pembantu Pajak
6.
Membuat Buku Pembantu Rincian Obyek
Belanja
7.
Semuanya dientri dalam Sistem
Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIMDA)
Dokumen-dokumen sebagai dasar dalam
melakukan pembukuan adalah:
ü
SP2D UP/GU/TU/LS
ü
Bukti transaksi yang sah dan lengkap
ü
Dokumen-dokumen pendukung lainnya
sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Bendahara Pengeluaran dalam
melakukan pembukuan dengan ketentuan:
ü
Bahwa setiap SPJ (Bend 26a yang
lengkap dan sah) dicatat (dibukukan) pada BKU, setelah diberi nomor/tanggal BKU
langsung dibukukan pada Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek, sesuai
dengan rekening belanja masing-masing.
ü
Bila pada Bend 26a terdapat
transaksi pajak, dicatat (dibukukan) pada BKU, setelah diberi nomor/tanggal BKU
langsung dibukukan pada Buku Pembantu Penerimaan/Penyetoran Per Rincian Obyek
Pajak, sesuai dengan jenis pajak masing-masing.
ü
Setelah selesai membuku secara ganda
seperti tersebut (nomor 1 dan 2), dibukukan (entry) pada Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (Lembar Pengesahan SPJ).
ü
Menyiapkan lembar pemeriksaan kas
oleh Pengguna Anggaran.
ü
Membuat lembar pengesahan SPJ.
ü
Membuat register penutupan kas.
ü
Menyiapkan SPP beserta lampirannya
Prosedur lengkap tentang Pembukuan Bendahara Pengeluaran
dapat dilihat di Permendagri nomor 55 tahun 2008 tentang Tata Cara
Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya.
PELAPORAN
1. Laporan
Bulanan
v Laporan Kinerja Keuangan dan Kegiatan dibuat oleh PPTK,
dikirim selambat- lambatnya tanggal 3 bulan berikutnya ke Sub Bagian Keuangan.
v Laporan Mutasi Aset dan barang Persediaan oleh Pengurus
Barang dan Penyimpan Barang.
v Pengesahan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
(SPJ-Belanja), dibuat oleh Bendahara Pengeluaran.
2. Laporan
Triwulanan
v Laporan Kinerja Keuangan dan Kegiatan dibuat oleh PPTK.
v Laporan Mutasi Aset dan barang persediaan oleh Pengurus
Barang dan Penyimpan Barang
v Laporan Keuangan dan akuntansi, dibuat oleh PPK.
3. Laporan
Akhir Tahun
a)
Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan
Kinerja Keuangan, dibuat oleh PPTK.
b)
Laporan Mutasi Aset dan Barang
Persediaan, dibuat oleh Pengurus Barang dan Penyimpan Barang.
c)
Pengesahan Pertanggungjawaban
Bendahara Pengeluaran (SPJ-Belanja) Akhir Tahun, dibuat oleh Bendahara
Pengeluaran.
d)
Laporan Keuangan dan Akuntansi Akhir
Tahun, dibuat oleh PPK.
Laporan akuntansi dibuat oleh PPK setelah Bendahara
Pengeluaran membuat Laporan Pertanggungjawaban yang telah diverifikasi pada
setiap bulannya.
Laporan akuntansi dibuat berdasarkan Sistem Akuntansi
Pemerintahan dengan berpedoman pada PP nomor 71 tahun 2010 dan Buletin Teknis
yang dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
BATAS WAKTU
1.
PPTK secara administratif wajib
menyampaikan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) secara lengkap dan benar
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengambilan panjar kerja,
kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran melalui Bendahara Pengeluaran.
2.
PPTK setiap bulan wajib melaporkan
Realisasi/Daya Serap Anggaran untuk masing-masing kegiatan yang menjadi
tanggungjawabnya kepada Pengguna Anggaran melalui Sub bagian Keuangan paling
lambat tanggal 3 pada bulan berikutnya.
3.
Bendahara Pengeluaran secara
administratif wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD
setiap akhir bulan kepada Kepala SKPD melalui PPK SKPD.
4.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi
laporan pertanggungjawaban telah lengkap dan benar serta sesuai dengan
ketentuan/peraturan perundang- undangan, maka Pengguna Anggaran menerbitkan
surat pengesahan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
5.
Dikecualikan dari ketentuan dimaksud
nomor 4 di atas, terhadap penerbitan surat pengesahan pada bulan Desember
pelaksanaan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
6.
PPK secara adminsitratif menyusun
Laporan Keuangan dan Akuntansi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
SANKSI KETERLAMBATAN
1.
Apabila PPTK secara administratif
belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan dan
mengembalikan sisa panjar kerja yang tidak dilaksanakan paling lambat 7 hari
kerja sejak tanggal pengambilan panjar kerja kepada Bendahara Pengeluaran,
dijatuhi sanksi berupa peringatan/teguran oleh PA/KPA.
2.
Apabila Laporan pertanggungjawaban
dimaksud pada nomor 1 di atas tidak dipenuhi sampai dengan 10 hari kerja, maka
PPTK dijatuhi sanksi berupa penundaan pengambilan panjar kerja berikutnya oleh
PPK, kecuali atas pertimbangan tertentu dari Kepala Dinas selaku Pengguna
Anggaran.
PENGELOLA BANTUAN
Mekanisme
Penyaluran Bantuan
ü
Penyaluran Bantuan Gubernur sesuai
DPA PPKD yang di bebankan Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bandung;
ü
Penerima bantuan Gubernur sudah
tercatat dalam DPA atau lampiran DPA penerima Hibah dan/atau bantuan sosial;
ü
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung menyusun Pedoman/Juknis Penyaluran bantuan
Gubernur.
ü
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung atas nama Gubernur melaksanakan sosialisasi
program bantuan.
ü
Calon penerima baik
lembaga/perorangan bantuan mengajukan permohonan bantuan, ditujukan kepada :
Gubernur Jawa Barat, melalui Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan
PENELITIAN/VERIFIKASI
PROPOSAL.
Proposal
sekurang-kurangnya memuat:
ü
Profil lembaga penerima bantuan;
ü
Program Kerja;
ü
SK Pendirian dan Susunan Pengurus;
ü
RAB pemanfaatan dana bantuan;
ü
Jadwal pelaksanaan pemanfaatan dana
bantuan.
Penelitian/verifikasi proposal:
v Verifikasi meliputi: ketersediaan Anggaran bantuan dalam
DPA, kelengkapan berkas permohonan bantuan, kelayakan menerima bantuan (dari
perhitungan RAB maupun kegiatan yang akan dijalankan);
v Bila masih terdapat kekeliruan maupun kekurangan syarat
administrasi akan dikembalikan untuk pembetulan seperlunya.
v Proposal yang telah lolos verifikasi, selanjutnya diusulkan
untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa
Barat.
v Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Rekomendasi Pemberian
Bantuan.
v Setelah kelengkapan administrasi penerimaan bantuan lengkap
maka akan diajukan ke BUD untuk permohonan pencairan bantuan.
ü Berdasar Permendagri No. 32 tahun 2011, semua bantuan sosial
harus sudah ditentukan diawal baik nama dan alamat dan kegunaan bantuan
tersebut yang dituangkan dalam keputusan Gubernur;
ü Semua bantuan yang dialokasikan dalam APBD disalurkan
melalui transfer Bank ke rekening atas nama lembaga penerima bantuan.
Mekanisme:
1.
Dokumen Pencairan Dana Bantuan
Kelembagaan
v Proposal dan lampirannya dibuat rangkap 6 (enam) bendel,
dijilid;
v Kwitansi Pengeluaran bermeterai cukup dan sudah
ditandatangani oleh para pihak yang berkompeten;
v Foto Copy Rekening Bank/Buku Tabungan atas nama lembaga;
v Surat Pernyataan/Naskah Perjanjian Kerjasama Pemberian
Bantuan;
v Laporan Pemanfaatan Dana Bantuan tahun sebelumnya, bagi
lembaga yang tahun sebelumnya pernah menerima bantuan sejenis dari APBD.
2.
Pengusulan Pencairan Dana
v Dokumen Pencairan Dana sebagaimana tersebut diatas,
diusulkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan kepada Gubernur Jawa Barat, melalui Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Bandung;
v Tranfer Dana dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah langsung
ke rekening penerima bantuan
Ø
Penerima Bantuan Kelembagaan
dilarang menyimpan bantuan di bank/mengendapkan dalam rangka mendapatkan bunga.
Ø
Penerima bantuan wajib menyampaikan
laporan pemanfaatan dana, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak dana bantuan diterima dan atau masuk dalam rekening bank penerima
bantuan, atau batas akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
Ø
Laporan Pertanggungjawaban dimaksud
angka (1) diatas, minimal memuat:
ü Uraian singkat program/kegiatan yang dilaksanakan dan
dibiayai melalui dana bantuan kelembagaan yang diterima;
ü Hambatan/Kendala yang dihadapi dan cara mengatasi
hambatan/kendala;
ü Rincian Pengeluaran dana, dan capaian program/kegiatan yang
dibiayai melalui dana bantuan yang diterima, dilampiri bukti pengeluaran yang
sah, dan foto kegiatan;
ü
Laporan Pertanggungjawaban dibuat
rangkap 5 (lima) dijilid dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Bandung.
ü
Atas dasar hasil Pemantauan dan
evaluasi, apabila terdapat penyimpangan pemanfaatan dana sebagaimana yang telah
dicantumkan dalam proposal permohonan, maka penerima dana bantuan dapat
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.